Hari ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia.
Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada FAO.
Presiden Joko Widodo mendukung pelaksanaan ST2023, “Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya," tegasnya saat Pencanangan Pelaksanaan ST2023 Mei lalu. ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit
administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian.
ST2023 mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia. Terima kedatangan petugas sensus di rumah Anda pada 1 Juni-31 Juli 2023. Mari bersama Mencatat
Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.